Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 11 April 2011

Usaha Kesehatan Sekolah "UKS"

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK/ RA sampai SMA/ MA.

Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), yaitu:
- Meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta derajat kesehatan peserta didik seta menciptakan lingkungan yang sehat.
- Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik.

Ruang lingkup Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) tercermin dalam 3 (tiga) program Pokok UKS (TRIAS UKS ) yaitu:
- Pendidikan Kesehatan
Pendidikan Kesehatan merupakan upaya memberikan bimbingan kepada peserta didik untuk meningkatkan pengetahuan,kemampuan dan ketrampilan peserta didik dalam melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.       
- Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan di sekolah ditekankan pada upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan secara terpadu terhadap peserta didik dan komunitas sekolah pada umumnya dibawah kordinasi guru Pembina UKS dan pengawasan puskesmas.
- Lingkungan Kehidupan Sekolah Sehat
Pembinaan lingkungan sekolah sehat yang merupakan salah satu unsur penting dalam membina ketahanan sekolah harus dilakukan, karena lingkungan kehidupan yang sehat sangat diperlukan untuk meningkatkan kesehatan seluruh komunitas sekolah.

Landasan Hukum Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), sebagai berikut:
- UU NO. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
- UU NO. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Daerah
- UU NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- SKB 4 Menteri NO1/U/SKB/2003, NO.1067/MENKES/SKB/VII/2003, NO MA/230 A/2003, NO.26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS
- SKB 4 Menteri NO.2/P/SKB/2003, NO 1068/MENKES/SKB/VII/2003, NO 4415-404 Tahun 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat

0 komentar:

Posting Komentar